BATAM, SURYAKEPRI.COM – YR (18), diamankan polisi dikediamannya, Kavling Lama Sei Daun Kelurahan Tanjung Piayu Kecamatan Sei Beduk, karena menganiaya mantan istrinya, Sabtu (15/12/2019) sekitar pukul 02.00 WIB dini hari.
Kanit Reskrim Polsek Sei Beduk, Ipda Budi Santosa mengatakan, penganiayaan itu terjadi beberapa jam sebelum penangkapan, yakni pada Jumat (13/12/2019) sekitar pukul 20.00 WIB.
Korban yang berinisial DS (18) datang ke rumah orang tua pelaku untuk mengambil pakaiannya.
“Korban dan pelaku ini mantan pasangan suami istri siri,” kata Budi, Senin (16/19/2019).
Budi menjelaskan, saat di rumah pelaku, korban dan pelaku bertemu.
Pelaku langsung mencerca korban dengan kata-kata kasar.
BACA JUGA:Â Jangan Ada Sweeping Anarki! Ini Call Centre Pengaduan Polresta Barelang