
KARIMUN, SURYAKEPRI.COM – Warga Tanjung Balai Karimun dikejutkan dengan kasus yang dialami seorang gadis di bawah umur yang menjadi korban asusila yang dilakukan empat pemuda di sebuah wisma penginapan, Minggu (15/12/2019).
Kasus yang dialami remaja perempuan Karimun ini sejauh ini masih ditangani Satreskrim Polres Karimun.
Berikut fakta-fakta yang terjadi hingga polisi berhasil mengungkap kasus asusila tersebut.
1. Terjadi di Kamar 302
Seorang perempuan di bawah umur di Karimun, Kepulauan Riau nyaris digilir empat pria di Tanjung Balai Karimun hari Minggu (15/12/2019).
Hal ini terjadi di kamar 302 di salah satu wisma yang berada di Tanjung Balai Karimun dan kasus tersebut saat ini ditangani Satreskrim Polres Karimun.
Keempat pelaku sudah diamankan. Dua pelaku diketahui sudah cukup umur atas nama Yoga (20), April (18), sedangkan dua lainnya masih di bawah umur inisal Tn (17) dan Mn (17).
2. Dicekoki Miras
Kasatreskrim Polres Karimun AKP Herie Pramono mengatakan, korban sebut saja namanya Bunga, di bawah umur awalnya dicekoki minuman keras (miras) di Coastal Area Karimun.
“Pelaku berjumlah 4 orang, dua sudah dewasa, dua orang lainnya masih di bawah umur,” kata Herie saat konferensi pers di Mapolres Karimun, Senin (16/12/2019) sore sekitar pukul 16.30 WIB.
Mengetahui korban mabuk, keempat pelaku kemudian memboyong korban ke sebuah wisma di Tanjung Balai Karimun.