
TANJUNGPINANG, SURYAKEPRI.COM – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang hari ini memanggil tiga orang saksi untuk mendalami perkara dugaan korupsi penggelapan pajak di Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Tanjungpinang, Selasa (17/12/2019).
Keterangan saksi ini diperlukan penyidik untuk mengungkap perkara penggelapan pajak Rp1,3 miliar.
“Hari ini tiga saksi yang diperiksa sebagai saksi, pemeriksaan saksi ini pertama dilaksanakan setelah surat perintah penyidikan diterbitkan,” kata Kepala Kejari Tanjungpinang Ahelya Abustam melalui Kepala Seksi Intelijen Kejari Ranjungpinang Rizky Rahmatullah di kantornya.
Baca: Kajati Kepri Edy Birton Dimutasi, Ini Jejak Kasus yang Pernah Ditanganinya
Baca: Jaksa Sudah Ancang-ancang Nama Tersangka Kasus Penggelapan Pajak di Tanjungpinang
Baca: Tak Main-main Soal Penggelapan Pajak Pegawai Tanjungpinang, Kepala BPPRD Datangi Inspektorat
Rizky menyampaikan, tiga orang saksi yang diperiksa adalah Riany selaku Kepala BPPRD Tanjungpinang, Rianto mantan Kabid PBB BHTB BPPRD Tanjungpinang, Tina Darma Surya selaku Kabid Penetapan Pajak BPPRD Tanjungpinang. Ketiganya diperiksa di ruang tindak pindana khusus Kejari Bintan.
“Saksi ini sebelumnya sudah dimintai keterangannya, makanya kita mintai keterangan sebagai saksi,” ujar Rizky.