
BINTAN, SURYAKEPRI.COM – Selama tahun 2019, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan telah menyelamatkan uang negara sebesar Rp1,2 miliar. Uang sebanyak itu diperoleh dari penerimaan negara bukan pajak.
Adapun capain kinerja Kejari Bintan sepanjang 2019 dengan rincian PNBP, misalnya Ongkos Perkara Rp1,025,000, Hasil Penjualan Barang Rampasan Rp219,461,824, Denda Tilang Rp61,421,000, Denda Tindak Pidana Rp966,150,000, Uang Rampasan Negara Rp42,623,000.
“Totalnya Rp1,290,680,824,” kata Kepala Kejari Bintan Sigit Prabowo saat dikonfirmasi Suryakepri.com, Jumat (20/12/2019).
Lannjut dia, untuk kegiatan pra penuntutan SPDP sebanyak 120 perkara, perkara 122 berkas, tahap penuntutan 149 perkara. “Upaya hukum sebanyak 5 perkara, kasasi 5 perkara dan eksekusi 137 perkara,” katanya.
- BACA: Dua Hakim Raja Tega Ini Jadi Dewan Pengawas KPK
- BACA: Kejari Bintan Musnahkan Barang Bukti mulai Narkotika, Handphone hingga Detonator
- BACA: Kejari Bintan Akan Tindak Tegas Bila Anggotanya Melakukan Pemerasan
Selanjutnya, pengawasan lalu lintas orang asing, tinggal sementara tenaga kerja asing sebanyak 179 orang, dan kunjungan wisata 6.371.203 orang.
Warga negara asing yang terlibat perkara tindak pidana, yakni Rochelle Royce Ramos warga Filipina Lawrance Aldrich O’Souza warga India, Li wenyou warga Cina, Rvi Ranjan Kumar warga India.
“Perkara keempat WNA ini adalah pelayaran, dua perkara masih penuntutan dan dua sudah eksekusi,” kata Sigit.
Bidang tindak pidana khusus dua perkara, yakni dugaan tindak pidana korupsi (TPK) penyalahgunaan Dana Desa (DD) dan Anggara Dana Desa (ADD) dan anggaran Bumdes di Desa Air Glubi Kecamatan Bintan Pesisir.
BACA: 219 Jaksa Kejati Kepri, Kejari Tanjungpinang dan Bintan Dites Urine
Dugaan TPK kegiatan pembangunan semenisasi/Paving Block dan Laburan Aspal
(Buras) dengan paket pekerjaan Pembangunan Jalan Lingkungan Semenisasi Buras
Beton di Perumahan Tokojo Kecamatan Bintan Timur. “Kemudian ada SPDP dari Penyidik Bea dan Cukai dengan jumlah 4 pekara, semuanya telah dieksekusi,” katanya.
Bidang Perdata dan TUN