Apalagi tunggakan kredit macet KUR tersebut sempat menjadi temuan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI hampir setiap tahunnya.
Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, UKM dan ESDM Karimun, Muhammad Yosli ketika dikonfirmasi Suryakepri, membenarkannya adanya langkah tersebut.
“Benar. Jumlah pastinya saya tidak hafal, berkasnya ada di kantor. Kalau tidak salah 150 orang lebih, besaran tunggakannya sekitar Rp 10 miliar,” kata Yosli kepada Suryakepri.com, Jumat (20/12/2019) sore.
Yosli mengatakan, proses penagihan akan dilakukan dalam beberapa tahap. Tahap pertama, pihaknya akan mengupayakan menagih tunggakan yang nilainya besar.
“Kita dengan jaksa khususnya di bagian perdata ada kerjasama memang. Jadi sebagai jaksa negara, kami minta bantuan mereka. Tahap awal, rencana yang besar-besar dulu,” kata Yosli.(hay)