
BINTAN, SURYAKEPRI.COM – Jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau (Kepri) meringkus dua pelaku tindak pidana narkotika di Desa Mantang Lama, Kecamatan Mantang, Kabupaten Bintan, Senin (23/12/2019) malam.
Tidak tanggung-tanggung polisi menyita barang bukti narkotika jenis sabu belasan kilogram.
Informasi yang dihimpun, polisi menangkap dua pelaku yang belum diketahui identitasnya. Kini kedua pelaku harus berurusan dengan polisi atas perbuatannya.
Baca: Inilah Rekor-rekor MURI Terkait Gerhana Matahari Cincin 26 Desember
Baca:229 Napi di Kepri dapat Remisi, 6 Orang Langsung Bebas di Hari Natal
Dari tangan kedua pelaku ini polisi menyita belasan kilo jenis sabu yang disimpan dalam jerigen pompong.
Kabid Humas Polda Kepri AKBP Harry Goldenhardt yang dikonfirmasi membenarkan ada pengungkapan tindak pidana narkotika di Bintan.
“Masih dalm pengembangan dulu ya,” kata Heri saat dikonfirmasi Suryakepri.com, Selasa (23/12/2019).
Untuk lebih jelasnya, kata Heri, akan disampaikan dalam konfrensi pers. “(Jelasnya) nanti akan dirilis,” tutup Heri. (MBA)