Kronologis Pengungkapan Sabu 18 Kg Dalam Jeriken di Bintan

BATAM, SURYAKEPRI.COM – Dua pelaku berinsial FS (23) dan A (36), warga Kijang Lama, Batu 7, Tanjungpinang diringkus Tim Subdit III Ditresnarkoba Polda Kepri karena memiliki narkotika jenis sabu seberat 18 Kg.

Keduanya ditangkap polisi pinggir pantai Pulau Mantang, Desa Mantang Lama, Kecamatan Mantang, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepri, Senin (23/12/2019) malam.

“Pengungkapan ini dipimpin langsung AKBP Arthur Sitindaon yang memiliki narkotika jenis kristal bening diduga sabu,” kata Kabid Humas Polda Kepri AKBP Harry Goldenhardt saat dikonfirmasi Suryakepri.com, Kamis (26/12/2019).

Harry mengatakan, bahwa keberhasilan pengungkapan terhadap dua orang tersangka laki-laki ini berkat informasi yang diberikan oleh masyarakat, dimana para pelaku berhasil diamankan di wilayah Desa Mantang Lama.

Barang bukti 18 kg yang disita Tim Subdit III Ditresnarkoba Polda Kepri (suryakepri.com/istimewa)

BACA JUGA: Polda Kepri Musnahkan Narkotika Hari Ini, Ada 14.324 Gram Sabu

BACA JUGA: Ramalan Zodiak Cinta Besok, 27 Desember 2019, Taurus Harmonis, Gemini Spesial, Virgo Dicintai

Para tersangka diamankan karena membawa, memiliki, menyimpan Narkotika jenis kristal bening diduga sabu sekira seberat 18.000 gram.