TANJUNGPINANG, SURYAKEPRI.COM – Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang telah memutuskan nasib para pedagang kaki lima (PKL) kawasan Laman Boenda.
Gedung Gonggong, Tepi Laut, Tanjungpinang, Kamis (26/12/2019).
Sebanyak 38 PKL tetap direlokasi ke Melayu Square, Tepi Laut, Tanjungpinang.
Solusi ini untuk menegakkan peraturan daerah (Perda).
Baca:Â Prediksi BMKG Soal Badai Tropis Phanfone, di Kepri Adanya Penumpukkan Massa udara
“Kita bukan melarang masyarakat mencari penghidupan atau rezeki. Kita merelokasi karena tempat ini (Laman Boenda) ada perdanya,
bukan tempat jualan, ini tempat umum jadi tak terganggu. Perda itu sudah ada sejak tahun 2015,” kata Wali Kota Tanjungpinang Syahrul, kemarin.