

BATAM, SURYAKEPRI.COM – Tim Subdit III Ditresnarkoba Polda Kepri menangkap dua pria berinisial FS (23) dan A (36), warga Kijang Lama, Batu 7, Tanjungpinang setelah menyimpan narkoba jenis sabu seberat 18 kilogram dalam dua jeriken di pinggir pantai Pulau Mantang, Desa Mantang Lama, Kecamatan Mantang, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepri, Senin (23/12/2019) malam.
“Pengungkapan ini dipimpin langsung AKBP Arthur Sitindaon yang memiliki narkotika jenis kristal bening diduga sabu,” kata Kabid Humas Polda Kepri AKBP Harry Goldenhardt saat dikonfirmasi Suryakepri.com, Kamis (26/12/2019).
Harry mengatakan, bahwa keberhasilan pengungkapan terhadap dua orang tersangka laki-laki ini berkat informasi yang diberikan oleh masyarakat.
Dimana para pelaku berhasil diamankan di wilayah Desa Mantang Lama.
Para tersangka diamankan karena membawa, memiliki, menyimpan Narkotika jenis kristal bening diduga sabu sekira seberat 18.000 gram.
“Barang bukti ini disimpan di dalam dua buah jeriken warna biru di atas Spead Boat Fibber bermesin 85 PK,” jelas Kabid Humas Polda Kepri.
BACA JUGA: WNA Malaysia Gagal Jualan Sabu di Medan, Ditangkap Polisi di Kamar Hotel Nomor 1101