Saturday, April 20, 2024
HomeLainnyaNasionalOknum Ojek Online Dikeler Polisi, Terekam CCTV Mencuri Sepeda Motor

Oknum Ojek Online Dikeler Polisi, Terekam CCTV Mencuri Sepeda Motor

spot_img

SURYAKEPRI.COM – Atas perbuatannya mencuri sepeda motor MR (29) seorang oknum ojek online dijerat pasal 362 subsider 363 tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

MR oknum ojek online ini ditangkap kepolisian Polsek Kebon Jeruk diduga mencuri sepeda motor, Sabtu (28/12/2019).

Kapolsek Kebon Jeruk AKP Erick Sitepu mengatakan, pelaku ditangkap di dekat sebuah restoran cepat saji di Daan Mogot.

“Pelaku merupakan salah seorang driver online di mana kejadian itu terjadi di belakang resto Wang Dinasty,”, kata Erick, Minggu (29/12/2019) sepertii dilansir dari kompas.com.

Sementara itu, Kanit Reskrim AKP Achmad Ardhy mengatakan, kejadian berawal setelah tersangka selesai mengantarkan pesanan pelanggan.

Lalu, tersangka melewati lokasi kejadian di dekat gerai makanan cepat saji di kawasan Daan Mogot, Jakarta Barat.

Dalam kesempatan tersebut, tersangka melihat sepeda motor yang sedang diparkir masih menggantung kuncinya.

BACA JUGA: Bos Gojek Nadiem Makarim yang Dulu Gemar Naik Ojek Kini Dipanggil Jokowi ke Istana

BACA JUGA: Gojek Tanggapi Teror di Poltabes Medan: Kami Mengutuk Aksi Terorisme

Kemudian tersangka kembali ke lokasi untuk mengambil sepeda motor milik korban.

“Motif pelaku ini adalah pelaku mencuri motor korban, lalu setelah itu menyuruh temannya untuk mengambil motor pelaku dengan alasan pelaku sedang ribut dengan security di resto tersebut,” kata Ardhy.

Mengetahui motornya hilang, korban langsung melaporkan kejadian ke Polsek Kebon Jeruk.

Berdasarkan alat bukti rekaman CCTV yang berada di lokasi, diketahui tersangkanya adalah MR.

“Kita berhasil menangkap pelaku dalam kurun waktu 1×24 jam. Pelaku kita tangkap di dekat KFC Daan Mogot ketika sedang menunggu orderan,” lanjut Ardhy. (*)

Editor: Putra

Sumber: Kompas.com

BERITA TERKAIT
spot_img
spot_img
spot_img

POPULER