BINTAN, SURYAKEPRI.COM – Bupati Bintan Apri Sujadi dipanggil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru-baru ini.
Pemeriksaan Apri Sujadi ini menyangkut ada tidaknya penyalahgunaan wewenang terkait pengelolan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.
Informasi yang diperoleh, Apri Sujadi diperiksa KPK pada 5 Desember 2019 di Kantor Perwakilan Badan Pemeriksaan Keuangan Provinsi Kepulauan Riau di Jalan RE Martadinata, Kecamatan Sekupang, Kota Batam, Kepri.
Baca: Intip, Cuaca Malam Tahun Baru di Kepri, Ramalan BMKG Ada Angin Kencang dan Peluang Hujan
Baca: Kaleidoskop 2019, Tragedi Kapal Tenggelam di Perairan Kepri, 10 Kejadian Nomor 7 dan 6 Paling Ngeri
Baca: Soroti Insiden di Laut Natuna, Protes RI ke China Didukung Kalangan DPR
Apri Sujadi sesuai surat undangan yang dilayangkan KPK, dimintai keterangannya terkait penyalahgunaan wewenang penyelenggara negara dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas tahun 2016-2019.
Mengenai kabar tersebut, Apri Sujadi yang dicoba dikonfirmasi Suryakepri.com ke nomor handphone miliknya belum bisa dihubungi.
Namun, kabar itu langsung dibantah Kabag Humas Pemerintah Kabupaten (Pemkan) Bintan Aupa Samake. Ia membantah mengenai adanya pemeriksaan KPK terhadap Bupati Bintan.