

BATAM,SURYAKEPRI.COM – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam tidak mau ambil kendali dalam pengaturan taksi online dan taksi konvensional di Mega Mal, Batam Center.
Perundingan terkait pemberlakukan taksi online di area Mega Mall pun tidak ada keputusan.
Dishub Kota Batam lepas tangan terkait permasalahan tersebut, dan beralasan permasalahan ini merupakan masalah Dishub Kepri.
Baca: Pengunjung Mega Mall Batam Panik, Driver Taksi Konvesional Jaga Tiap Pintu Masuk
Baca: Video Mobil Pemadam Mendekati Titik Api, Kebakaran Bekas Rumah Makan Angsa Duo Batam Centre
Baca: Anak Yatim-Piatu Tewas Diduga Dianiaya, RSUD Karimun Benarkan Nanda Luka Lebam
“Ini bukan wewenang kami, ini wewenang Dishub Provinsi,” kata Syafrul Bahri, Kabid Angkutan Jalan Dishub Batam, Kamis (2/1/2020).
Lanjut Syafrul, perundingan yang dilakukan oleh aparat kepolisian, taksi konvensional, taksi online, dan pihak manajemen Mega Mall tidak menemui titik temu.
“Ya kami terpaksa menunggu izin dari Dishub Kepri,” ujarnya.
Sementara itu, pihak operasional Mega Mall, Karjin mengatakan, manajemen Mega Mall hanya membuka satu pintu dari empat pintu untuk taksi online, dan tiga untuk taksi konvensional.