BINTAN, SURYAKEPRI.COM – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Bintan menangkap seorang pelaku berinisial SH alias ID (36) karena kepemilikan narkotika jenis sabu.
Pelaku ditangkap depan Gereja Katolik Jalan Tanah Merah, Kelurahan Kijang Kota, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan, Kamis (2/1/2019) malam.
“Kita mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada seseorang yang diduga akan melaksanakan transaksi narkotika jenis sabu di wilayah Bintan Timur,” kata Kasat Resnarkoba Polres Bintan AKP Nendra Madya Tias saat dikonfirmasi Suryakepri.com, Sabtu (4/1/2020).
BACA JUGA: Viral, Begini Aksi Pedangdut Anjar Agustin Unggah Dukungan untuk Ketua DPD PDI-P Kepri