SURABAYA, SURYAKEPRI.COM – Kasus investasi ilegal ini memiliki omzet sangat besar. Hanya dalam jangka delapan bulan, tersangka berhasil meraup uang dari korban sebesar Rp 750 miliar.
Sementara ini, polisi baru mengamankan uang tunai Rp 50 miliar, belasan unit mobil dan aneka barang lainnya.
Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan mengatakan aplikasi yang diketahui baru beroperasi selama delapan bulan terakhir ini memang membidik investasi untuk masyarakat kelas bawah sampai menengah.
Baca: Terkini, Kapal Coast Guard China dan Kapal Ikan Asing Tak Mau Diusir dari Laut Natuna
Baca: Terungkap, Pengusaha Batam Havis dan Martini Dilaporkan Warga ke Polres Tangsel
Baca: VIDEO Aksi Keren Anjar Agustin Monata Dukung Cagub Ketua DPD PDI-P Kepri
“Ini dimanfaatkan oleh korporasi PT Kam and Kam, yakni dengan menggunakan aplikasi online Memiles,” kata Luki, di Mapolda Jatim, Surabaya.
Melalui aplikasi penyedia jasa iklan ini, mereka telah merekrut sebanyak 264 ribu member. Padahal Memiles diketahui tak mengantongi izin apapun.
Investasi ilegal, ini kata Luki dijalankan tersangka dengan menggunakan nama PT Kam and Kam.