

KARIMUN, SURYAKEPRI.COM – Wanita penyandang status janda di Karimun, Kepulauan Riau sepanjang tahun 2019 mencapai 356 orang.
Rata-rata mereka memiliki usia masih tergolong produktif yakni antara 31-40 tahun.
Jumlah itu berdasarkan catatan di Pengadilan Agama (PA) dan Pengadilan Negeri Tanjungbalai Karimun sepanjang tahun 2019.
Berikut fakta-fakta banyaknya perceraian di Kabupaten Karimun sepanjang 2019.
1. 511 perkara
Staf pada Layanan Penyerahan Produk PA Karimun, Nor Rofil, S.Sy mengatakan, total perkara perceraian yang diterima PA Karimun sepanjang tahun 2019 tercatat sebanyak 511 perkara.
Jumlah itu naik sekitar 2 persen dibandingkan tahun 2018 sebanyak 502 perkara.
Namun perkara yang dikabulkan atau putus cerai sebanyak 445 perkara.
“Sisanya sekitar 66 perkara dicabut kembali sama pemohon dan permohonan ditolak Majelis Hakim,” kata Nor Rofil saat ditemui di PA Karimun jalan Poros, Senin (6/1/2020) siang.
BACA JUGA: Patroli di Laut Natuna Digencarkan, Tahan Provokasi dan Tembakan ke Kapal China
BACA JUGA: Bawa 3.076,1 Gram Sabu, Sumiyati dan Desi Gagal Terbang dengan Pesawat Lion Air