Dua Pelaku Judi Online di Batam Ditangkap Polisi, Raup Omset Miliaran

by

in

BATAM, SURYAKEPRI.COM – Jajaran Sat Reskrim Polresta Barelang berhasil mengungkap kasus judi online beromset miliaran rupiah dikawasan Batam Center, Minggu (5/1/2020) malam.

Polisi meringkus dua pelaku sebagai bandar, yang berinisial EL dan FW.

Kapolresta Barelang, Kombes Prasetyo Rahmad Purboyo mengatakan, polisi juga mengamankan beberapa buku tabungan, handphone, dan mesin token.

“Modus pelaku memiliki ID Card untuk bermain judi online, dan memesan taruhan judi ke bandar,” kata Prasetyo, Selasa (6/1/2020).

BACA JUGA: Ramalan Zodiak 8 Januari 2020, Aquarius Dapat Dukungan Penuh

Prasetyo menuturkan, salah satu situs judi online yang digunakan kedua pelaku adalah Ceme Fighter, dimana di dalam permainan judi online tersebut ada judi Siji, bola, dan judi kartu lainnya.