BATAM, SURYAKEPRI.COM – Jajaran Sat Reskrim Polresta Barelang berhasil mengungkap kasus judi online beromset miliaran rupiah dikawasan Batam Center, Minggu (5/1/2020) malam.
Polisi meringkus dua pelaku sebagai bandar, yang berinisial EL dan FW.
Kapolresta Barelang, Kombes Prasetyo Rahmad Purboyo mengatakan, polisi juga mengamankan beberapa buku tabungan, handphone, dan mesin token.
“Modus pelaku memiliki ID Card untuk bermain judi online, dan memesan taruhan judi ke bandar,” kata Prasetyo, Selasa (6/1/2020).
BACA JUGA:Â Ramalan Zodiak 8 Januari 2020, Aquarius Dapat Dukungan Penuh
Prasetyo menuturkan, salah satu situs judi online yang digunakan kedua pelaku adalah Ceme Fighter, dimana di dalam permainan judi online tersebut ada judi Siji, bola, dan judi kartu lainnya.
“Kami akan terus mengembangkan kasus judi online ini, karena masih ada struktur diatasnya,” ujarnya.
Lanjut Prasetyo, dari kedua rekening tabungan yang ada pada pelaku, omsetnya mencapai Rp1 miliar lebih.
“Ini merupakan kasus judi online terbesar di Kota Batam, dan akan terus kita kembangkan,” ungkap Prasetyo.
Atas perbuatan kedua tersangka, polisi menjerat dengan Undang-Undang IT dan Pasal 303 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun penjara. (*)
Penulis: Romi Kurniawan
Editor: Putra