Jokowi Lantik Daniel Yusmic dan Suhartoyo Sebagai Hakim Konstitusi

Daniel Yusmic Pancastaki Foekh dan Suhartoyo diambil sumpah sebagai hakim konstitusi di Istana Negara, Jakarta, Selasa (7/1/2020). (Foto: Setneg)
Daniel Yusmic Pancastaki Foekh dan Suhartoyo diambil sumpah sebagai hakim konstitusi di Istana Negara, Jakarta, Selasa (7/1/2020). (Foto: Setneg)

JAKARTA, SURYAKEPRI.COM – Presiden Joko Widodo melantik Daniel Yusmic Pancastaki Foekh dan Suhartoyo sebagai hakim konstitusi di Istana Negara, Jakarta, Selasa (7/1/2020).

Keduanya akan bertugas di Mahkamah Konstitusi (MK) untuk periode 2020 hingga 2025.

Pengangkatan Daniel sebagai hakim konstitusi didasarkan pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 1/P Tahun 2020 tentang Pemberhentian Dengan Hormat Dan Pengangkatan Hakim Konstitusi Yang Diajukan Oleh Presiden.

Selepas pengucapan sumpah, Daniel akan menggantikan hakim konstitusi I Dewa Gede Palguna yang mengakhiri masa baktinya pada 7 Januari 2020 ini. Palguna telah menjabat selama dua masa jabatan.

Sementara pengangkatan Suhartoyo sebagai hakim konstitusi didasarkan pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 141/P Tahun 2019 tentang Pengangkatan Kembali Hakim Konstitusi Yang Berasal Dari Mahkamah Agung.