

JAKARTA, SURYAKEPRI.COM – Presiden Joko Widodo melantik Daniel Yusmic Pancastaki Foekh dan Suhartoyo sebagai hakim konstitusi di Istana Negara, Jakarta, Selasa (7/1/2020).
Keduanya akan bertugas di Mahkamah Konstitusi (MK) untuk periode 2020 hingga 2025.
Pengangkatan Daniel sebagai hakim konstitusi didasarkan pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 1/P Tahun 2020 tentang Pemberhentian Dengan Hormat Dan Pengangkatan Hakim Konstitusi Yang Diajukan Oleh Presiden.
- BACA: Danrem 033/WP Pimpin Gelar Pasukan Pengamanan VVIP Presiden Jokowi di Natuna
- BACA: Jokowi Pakai Jas Hujan Pemberian Warga saat Pantau Banjir di Bogor
- BACA: Presiden Jokowi Bakal Cek Langsung Kondisi Natuna Rabu Besok
Selepas pengucapan sumpah, Daniel akan menggantikan hakim konstitusi I Dewa Gede Palguna yang mengakhiri masa baktinya pada 7 Januari 2020 ini. Palguna telah menjabat selama dua masa jabatan.
Sementara pengangkatan Suhartoyo sebagai hakim konstitusi didasarkan pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 141/P Tahun 2019 tentang Pengangkatan Kembali Hakim Konstitusi Yang Berasal Dari Mahkamah Agung.