

SURYAKEPRI.COM – Reynhard Sinaga, warga negara Indonesia yang tinggal di Manchester oleh Hakim Pengadilan Inggris dijatuhi hukuman penjara seumur hidup setelah terbukti memperkosa puluhan pria, Senin (6/1/2020).
Ketua Mejelis Hakim Pengadilan Manchester, Suzanne Goddard bahkan menggambarkan Reynhard sebagai sosok predator seks terbesar dalam sejarah Inggris.
Reynhard dinyatakan bersalah atas 159 kasus perkosaan dan serangan seksual terhadap 48 korban dalam rentang waktu dua setengah tahun dari 1 Januari 2015 sampai 2 Juni 2017.
Reynhard merupakan pria Indonesia kelahiran Jambi. Pria 36 tahun itu datang ke Inggris pada tahun 2007 dengan visa pelajar. Ketika itu ia berusia 24 tahun.
BACA JUGA: Memprihatinkan, Ribuan Penumpang Kapal Kelud Basah Kuyup, Arus Balik di Pelabuhan Batuampar
BACA JUGA: VIDEO Ratusan Komunitas di Kepri Nyatakan Dukungan kepada DR HM Soerya di Pilgub Kepri 2020