JAKARTA, SURYAKEPRI.COM –Â Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim melarang penggunaan kemasan plastik sekali pakai di lngkungan Kemendikbud.
Dalam Surat Edaran Nomor 12 Tahun 2019 itu, Nadiem meminta agar pejabat dan pegawai Kemendikbud tidak menggunakan bahan-bahan yang dapat menimbulkan sampah, seperti piring, gelas, kemasan air minum berbahan plastik sekali pakai, dan/atau kantong plastik di lingkungan kerja masing-masing.
Surat edaran tersebut dikeluarkan dalam rangka melaksanakan komitmen Pemerintah lndonesia untuk memerangi sampah plastik.
Kemudian di dalam pelaksanaan kegiatan rapat, sosialisasi, pelatihan, dan kegiatan sejenis di kantor, tidak menggunakan pembungkus makanan atau kemasan minuman plastik.
Selain itu, di setiap ruang kerja/ruang pertemuan/ruang rapat/aula harus tersedia dispenser dan/atau teko air minum, dan gelas minum.
Mendikbud juga mengimbau seluruh pegawai Kemendikbud untuk meningkatkan penggunaan peralatan makan dan minum yang terbuat dari kaca, melamin, keramik, dan rotan.
Pegawai juga diharapkan membiasakan diri dengan penggunaan botol minum/tumbler sebagai alat minum, dan membawa alat makan pribadi.