
TANJUNGPINANG, SURYAKEPRI.COM – Unit Reksrim Polsek Tanjungpinang Kota, Kepulauan Riau berhasil meringkus pelaku tindak pidana pencurian berinisial RS.
Pelaku ini ditangkap karena melakukan pencurian tiga unit handphone (HP) dan uang tunai Rp900 ribu di rumah korban Muhammad Yatim.
Baca: Khairunnisa Datangi Sejumlah Anggota Keluarga Dalam Mimpi, Kasus ABG Tinggal Kerangka di Karimun
Kapolres Tanjungpinang AKBP Muhammad Iqbal, melalui Wakapolsek Tanjungpinang Kota Iptu Alimin,
didampingi Kanit Reskrim Polsek Tanjungpinang Kota Iptu Radyan Kunto Wibisono mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari laporan korban Muhammad Yatim.
Yang diterima Polsek Tanjungpinang Kota bahwa dirinya telah kehilangan barang berharga di dalam rumah beberapa bulan lalu.