Friday, March 29, 2024
HomeTanjungpinangCuri 3 Unit HP dan Uang Rp900 Ribu, Pria di Tanjungpinang Ditangkap...

Curi 3 Unit HP dan Uang Rp900 Ribu, Pria di Tanjungpinang Ditangkap Polisi

spot_img

“Atas perbuatannya, RS  melanggar Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tegasnya.

Alimin menyampaikan imbauan Kapolres Tanjungpinang kepada masyarakat Kota Tanjungpinang,

agar senantiasa menjaga diri dan barang berharga dengan baik serta selalu waspada terhadap segala sesuatu di lingkungan sekitar.

Baca: 5 Bahaya Tempel Stiker Keluarga di Kaca Belakang Mobil

“Kejahatan terjadi karena adanya niat dari pelaku kejahatan dan kesempatan yang terbuka untuk melakukan kejahatan tersebut,” katanya.

“Jangan sampai niat pelaku kejahatan semakin dipermudah dengan kesempatan yang tanpa sengaja kita berikan kepada para pelaku kejahatan seperti kelalaian dan kekurangwaspadaan dalam menjaga dan mengamankan diri serta barang berharga milik kita,” tutup Alimin. (*)

Penulis: Muhammad Bunga Ashab

BERITA TERKAIT
spot_img
spot_img
spot_img

POPULER