

TANJUNGPINANG, SURYAKEPRI.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungpinang melakukan pemeriksaan intensif dua pengunjung Pengadilan Negeri Tanjungpinang yang melempar handphone ke dalam sel tahanan, Selasa (14/1/2020) pukul 14.50 WIB.
Dua pengunjung itu yakni Elia Agung dan Dayanti nekat memberikan handphone ke Theo Prabudi seorang terdakwa yang akan menjalani sidang.
Theo Prabudi merupakan terdakwa perkara penggelapan yang kini kasusnya dalam proses persidangan.
Mengapa Elia Agung dan Dayanti nekat memberikan handphone ke Theo?
Baca Juga: Bawa 30.037 Ekstasi, Kurir Narkoba Malaysia Gagal Kelabui Petugas Ferry Harbourbay Batam
Baca Juga: Laka Kerja Maut di Kapal Mitra PT Timah, Inspektur Tambang Turun ke Karimun