Guci menjelaskan, polisi akan terus melakukan pengembangan kasus tindak pidana telekomunikasi ini, karena masih ada tersangka lainnya yang bekerja sebagai operator maupun pendana.
“Kami akan terus mengembangkan kasus ini hingga tuntas,” ujarnya.
Salah satu pelaku, Carvin mengaku baru tiga hari bekerja di perusahaan tersebut, dan ia diupah sebagai operator kartu Rp100 ribu sehari.
“Satu kartu perdana kami diberi upah Rp100. Sehari itu kami bisa mengaktifkan kartu itu sekitar 1.000 kartu,” kata Carvin.
Carvin menceritakan bahwa cara kerja aktivasi kartu adalah memasukkan kartu perdana ke alat aktivasi, dan nanti di lihat di komputer ada copy paste nomor NIK, dan setelah itu diaktifkan ke kartu perdana.
“Nomor NIK tersebut sudah ada di komputer, kami hanya pengimput data kenkartu perdana tersebut,” ujarnya. (*)
Penulis: Romi Kurniawan
Editor: Ucu Rahman