
Want create site? With Free visual composer you can do it easy.
BINTAN, SURYAKEPRI.COM – Jajaran Subdit 4 Ditreskrimsus Polda Kepri bersama Satres Reskrim Polres Bintan dan Polsek Gunung Kijang menyegel dua titik tambang pasir ilegal di Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan, pekan lalu.
Penyegelan ini dilakukan karena penambangan pasir dilakukan tidak mengantongi izin dari pihak terkait.
“Betul, pada Selasa 14 Januari 2020 sekira pukul 18.00 WIB, giat gabungan dengan melaksanakan penertiban kegiatan pertambangan pasir tanpa ijin di wilayah Kecamatan Gunung Kijang, Bintan,” kata Kasat Reskrim Polres Bintan AKP Agus Hasanudin saat dikonfirmasi Suryakepri.com, Senin (20/1/2020).
Baca Juga: Wisatawan Mancanegara di Pantai Bintan Asyik-asyik Lepaskan Penyu yang Terdampar
Did you find apk for android? You can find new Free Android Games and apps.