
KARIMUN, SURYAKEPRI.COM – Satreskrim Polres Karimun menangkap Su (16) remaja yang kedapatan menjebol sebuah rumah milik LH, seorang warga jalan Telaga Riau, Kelurahan Sungai Lakam Barat, Kecamatan Karimun.
“Pelakunya anak di bawah umur dan pernah dipenjara selama 2 hari di Polsek Balai atas kasus serupa,” kata Kasatreskrim Polres Karimun AKP Herie Pramono, Kamis siang.
Herie mengatakan, aksi Su membobol rumah LH sempat terlihat seorang ibu-ibu.
Ibu-ibu itu melihat Su akan mencongkel rumah LH.
“Karena ketahuan, Su tak jadi mencongkel rumah LH, tapi ia pindah dan mendobrak pintu belakang rumah LH,” kata Herie.
Su ditangkap di Telaga Harapan, Kelurahan Sungai Lakam Barat, Kecamatan Karimun sekitar pukul 21.00 WIB, Sabtu (18/1/2020).
Dari Su, polisi menemukan barang bukti 1 kipas angin merek Mitsubishi, 1 kipas angin merek Visalux dan 1 kipas angin merek Power Pac.
Baca Juga: Emak-Emak Terjungkal Ban Motor Masuk Lubang Jalan Raja M Saleh Batam
Baca Juga: 6 Fakta Terungkap Maraknya Pencurian Kotak Infak Masjid di Kepri, CCTV hingga MUI