

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt mengatakan, setelah Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) melakukan penyelidikan.
Diketahui bahwa PR alias N melakukan perekrutan Pekerja Migran Indonesia melalui media sosial, tanpa memiliki izin.
Baca:Â Menkes Nyatakan Indonesia Siaga 1 Virus Corona, Kepri Masih Rawan Penyebaran
Baca:Â Amankah Perayaan Tahun Baru Imlek 2020, Polres Tanjungpinang Terjunkan 243 Personel
“Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata PR merekrut pekerja migran lewat media sosial tanpa ada izin,”kata Goldenhardt.
Goldenhardt mengungkapkan, selain mengamankan PR, Ditreskrimum Polda Kepri mengamankan dua orang korban.
Di antaranya berinisial N di Nagoya dan berinisial P di Nongsa Batam.
“Selain satu orang pelaku dan dua orang korban, Polisi juga mengamankan 1 Paspor tersangka, 2 Paspor korban, 3 lembar tiket jurusan Batam-Situlang Laut, 3 boarding pass Batam-Situlang Laut dan 1 unit handphone merek iPhone,”kata Goldenhardt.