
SURYAKEPRI.COM – Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan memusnahkan 10.430 produk regulator gas tekanan rendah untuk tabung baja elpiji di dua tempat, Bekasi dan Jakarta, Selasa lalu.
Dikutip dari situs Kemendag, Jumat (24/1/2020), kegiatan tersebut bertujuan melindungi konsumen dari sisi keamanan, kesehatan, keselamatan, lingkungan (K3L) itu dihadiri dan disaksikan langsung oleh petugas pengawas barang dan jasa Kementerian Perdagangan, serta penanggungjawab dari produsen dan distributor.
- BACA: KM Nurbaila Karam di Moro, Warga Berebut Ribuan Tabung Gas Elpiji yang Tumpah
- BACA: ESDM Karimun Ajukan Tambahan 15 Ribu LPG 3 Kg untuk Warga Miskin
“Pemusnahan regulator tekanan rendah tabung baja elpiji yang tidak sesuai dengan SNI ini dilakukan untuk melindungi konsumen dan memberikan edukasi tentang kesesuaian suatu produk dengan persyaratan mutu standard nasional Indonesia (SNI),” ujar Direktur Jenderal PKTN Veri Anggrijono lewat keterangannya di Jakarta, Rabu.
Menurut Veri, berdasarkan kegiatan pengawasan yang dilakukan terhadap produk yang beredar semester akhir 2019, petugas pengawas barang dan jasa masih menemukan produk regulator tekanan rendah yang belum memenuhi syarat mutu SNI 7369:2012.
Kemendag kemudian menarik dan memusnahkan ribuan regulator di bawah standar tersebut.
Wajib SNI Sejak 2007