Veri menjelakan bahwa SNI regulator tekanan rendah untuk tabung baja elpiji telah diberlakukan secara wajib oleh Kementerian Perindustrian sejak 2007.
Kemendag rutin melakukan kegiatan pengawasan, salah satunya terhadap produk regulator tekanan rendah untuk tabung baja elpiji yang beredar di pasar.
Direktur Pengawasan Barang dan Jasa, Ojak Simon Manurung menambahkan, pengawasan rutin yang dilakukan Kementerian Perdagangan diharapkan dapat menjamin terlaksananya perlindungan konsumen yang efektif dan efisien serta meningkatkan mutu produk.
“Kegiatan penarikan dan pemusnahan produk-produk yang tidak sesuai SNI ini diharapkan dapat berdampak positif bagi peningkatan mutu produk ke depannya, khususnya bagi produk berisiko tinggi dalam penggunaannya,” kata Ojak. (*)
Editor: Eddy Mesakh
Sumber: Kementerian Perdagangan