TANJUNGPINANG, SURYAKEPRI.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau (Kepri) tampaknya belum ada tanda-tanda melakukan penahanan terhadap dua tersangka kasus tindak pidana korupsi pemberian izin tambang di Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepri 2018-2019.
Sebab, hingga sekarang kedua tersangka, yakni berinisial AM (Amjon) dan AT (Azman Taufik) belum ditahan juga.
“(Sampai sekarang) masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi,” kata Kepala Kejati Kepri Sudarwidadi saat ditemui di Kantor Wilayah Kemenkumham Kepri, Senin (27/1/2020).
Disinggung kapan dilaksanakan penahanan terhadap kedua tersangka, Sudarwidadi menyebutkan, akan dilihat perkembangan penanganan perkaranya.
“Oh jangan tanya tahan menahan. Nanti kita lihat dan ikuti ya (soal tindak lanjut penahanan),” katanya.
Baca Juga:Â 7 Fakta Bisnis Online Terancam Terpuruk Bila Dikenai Pajak, Reseller Panik hingga JNE
Baca Juga:Â 830 Orang Terpapar Virus Corona, 25 Meninggal Dunia di Wuhan, Wajar KKP Tanjungpinang Pasang 4 Alat