Langsung dipimpin Komandan Kelompok Kerja Penindakan Saber Pungli Polres Karimun sekaligus Kasatreskrim Polres Karimun yakni AKP Herie Pramono.
Dari ketiganya turut diamankan barang bukti berupa sejumlah uang hasil pungutan parkir dan baju jukir merek “Dishub”.
Baca:Â Kapolresta Barelang Himbau Anggota Siaga Virus Corona
Sekretaris II Saber Pungli Polres Karimun, Iptu Sadi mengatakan, penangkapan ketiga jukir ilegal itu bermula dari Surat Edaran Kepala Dinas Perhubungan Karimun Nomor 551, tertanggal 10 Januari 2020.
“Surat edaran itu pemberitahuan tentang penghentian penarikan retribusi parkir di Karimun,” kata Iptu Sadi di Mapolres Karimun, Senin (27/1/2020).
Saat diamankan, ketiganya tengah mengenakan pakaian jukir bermerek “Dishub” di bagian punggung.