
BATAM, SURYAKEPRI.COM – Para agen pos dan kantor-kantor cabang PT Pos di Batam berburu dengan waktu untuk penyesuaian pemberlakuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 199.
Dalam surat edaran yang disampaikan ke kantor-kantor pembantu cabang, agen pos dan lain-lain, disebutkan, pada Selasa (28/1) ini ada pemberlakuan sistem oprasional khusus.
Sebagaimana surat edaran yang ditandatangani POH Kepala Kantor, Rudy J Siahaan tertanggal 24 Januari disebutkan, untuk cut of time (COT) penerimaan barang di kantor-kantor cabang pembantu atau agen pos maksimal pukul 13.00 WIB.
Baca: Kantor Pos Batam Belum Menerima Aplikasi untuk Pengiriman Barang, Ada Pajak Titipan di SOP Baru
Baca: Reseller di Batam Galau, Pajak dan Ongkos Kirim Bisa Lebih Mahal dari Harga Barang
Baca: Bule Cantik di Karimun Ini Berniat Kabur, Tapi Mendadak Mendekati Kapolres
Sementara penerimaan kiriman di kantor pos pusat Batam Centre, yakni pukul 18.00 WIB.
Dijelaskan, jika ada kiriman dari agen-agen pos atau kantor cabang yang “nyangkut” atau terlambat masuk ke kantor pada pukul 18.00 WIB maka risiko biaya tambahan (pajak).
Risiko pajak dari pemberlakuan PMK 199 ditanggung oleh agen-agen pos atau kantor-kantor cabang.

Demikian pula dijelaskan, pengiriman tepat waktu (sebelum pukul 18.00 WIB) tapi jika dinyatakan hold oleh Bea Cukai maka risiko juga dibebankan kepada agen-agen pos yang ada di seantero Batam.