Thursday, April 18, 2024
HomeBatamBahaya Skuter Listrik, di Banyak Negara Sudah Dilarang

Bahaya Skuter Listrik, di Banyak Negara Sudah Dilarang

spot_img

Di Paris, Walikota Anne Hidalgo menegaskan larangan trotoar bagi skuter listrik. Trotoar hanya khusus pejalan kaki. Jika dilanggar ada denda sebesar Euro135. Sementara di jalan raya tidak bisa karena berbahaya dan bukan termasuk jenis kendaraan umumnya.

Di London, meski skuter listrik dijual bebas, trotoar juga terlarang untuk skuter listrik. Satu-satunya tempat yang bisa dikendarai adalah di tanah pribadi, dengan izin dari pemilik tanah. Pengguna skuter listrik di Inggris bersiap kena denda Pundsterling300,6 poin jika melanggar.

Begitu juga di Kopenhagen yang tegas menindak pengemudi skuter listrik sambil mabuk. Di sana, produk tersebut diklasifikasikan sebagai Personal Light Electric Vehicle (PLEVs) sehingga diperlakukan sama seperti sepeda motor.

Artinya, skuter listrik tunduk pada semua persyaratan yang harus dipenuhi oleh kendaraan bermotor.

Mulai dari perizinan sampai alat kelengkapan seperti lampu merah belakang yang terlihat, plat nomor, dan kemampuan memberi sinyal.

Baca Juga: Breaking News, Pasar Seken Sengkuang Batam Terbakar

BERITA TERKAIT
spot_img
spot_img
spot_img

POPULER