
BINTAN, SURYAKEPRI.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan belum bisa bergerak cepat mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan fisik Rp2,2 miliar pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupetan Bintan.
Sebab, hasil penelitian oleh Tim Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) Kepulauan Riau (Kepri) terhadap penghitungan pembangunan fisiknya belum keluar.
Hasil penghitungan LPJK Kepri ini sangat membantu penyidik dalam mengungkap kasusnya.
“Saya juga masih menunggu hasilnya bagaimana (dari Tim LPJK Kepri), lama banget hasilnya keluar,” kata Kepala Kejari Bintan Sigit Prabowo saat dikonfirmasi Suryakepri.com, Jumat (31/1/2020)
“Saya sudah desak ke Kasi Pidsus agar manyakan kepada pihak LPJK Kepri, tapi kita disuruh masih menunggu dulu,” kata Sigit.
Baca Juga: Novel Anggap Keterlaluan Bila Motif Penyerangan hanya Motif Dendam Pribadi
Baca Juga: Irjen Listyo Sigit, Mantan Ajudan Presiden Jokowi Jabat Kabareskrim
Kejari Bintan telah melaksanakan penyelidikan salah satu proyek pembangunan fisik senilai Rp2,2 miliar APBD tahun 2018.
Proyek itu pekerjaan semenisasi di Perumahan Tokojo, Kecamatan Bintan Timur yang dikerjakan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupetan Bintan.
Sebelumnya, Sigit menyampaikan, hasil tersebut akan diperoleh paling lama sampai akhir bulan ini. Sejauh ini penyidik baru memeriksa delapan saksi.
“Informasinya keluar bulan ini, kalau sudah ada hasilnya baru bisa kita begerak, langkah apa yang diambil,” jelas Sigit.
“Yang jelas sudah delapan orang yang dimintai keterangan, enam orang pegawai negeri sipil dan dua orang pihak konsultan proyek,” kata Sigit (berita sebelumnya). (*)
Penulis : Muhammad Bunga Ashab
Editor: Ucu Rahman