Dalam melaksanakan aksinya pelaku menggunakan kapal/pompong yang berkapasitas +- 6 GT.
“Pada saat ditangkap dalam keadaan bocor karena menabrak karang, kapalnya sudah tenggelam,” ujarnya.
“Ikan hasil tangkapan tidak dapat diselamatkan seluruhnya hanya sekitar 100 kg / 1 (satu) fiber, sedangkan sisanya hanyut terbawa arus,” jelasnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat No. 12/1951, Atau Pasal 84 ayat (1) Jo pasal 8 ayat (1) UU NO.31 Tahun 2004 sebagaimana telah dirubah menjadi UU NO. 45 Tahun 2009 Tentang Perikanan. (*)
Penulis : Muhammad Bunga Ashab