BATAM, SURYAKEPRI.COM – Sindikat peredaran narkotika yang melibatkan ibu dan anak yakni Hadijah dan Ari berakhir di meja hijau Pengadilan Negeri Batam.
Ibu dan anak ini dijatuhi hukuman pidana penjara dan denda oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Batam, Selasa (4/2/2020) siang.
Baca: Tiga Laga Persib Harus Dijalani dalam 9 Hari, Pelatih Masih Diskusi dengan Manajemen
Hadijah, wanita paruh baya ini harus mendekam di penjara selama 8 tahun setelah dijatuhi hukuman oleh majelis hakim Martha Napitupulu, Renni Pitua Ambarita dan Christo E.N Sitorus.
Sedangkan putranya Ari mendapatkan hukuman penjara lebih lama yakni 10 tahun penjara.
“Masing-masing terdakwa juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan bila denda tidak dibayar maka diganti dengan kurungan badan selama 6 bulan,” kata Hakim Martha membacakan putusan.