

BATAM, SURYAKEPRI.COM – Seorang ibu rumah tangga berinisial Nur Beti (45) beserta satu orang berinisial Sijojo (35) diringkus jajaran Sat Reskrim Polresta Barelang karena melakukan aktivitas penambangan pasir di Batu Besar, di dekat PT Citra Lautan Teduh, Nongsa, Selasa (4/2/2020) sekitar pukul 19.30 WIB.
Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Andri Kurniawan mengatakan, berdasarkan informasi masyarakat, ada salah satu aktivitas penambang pasir yang diduga ilegal dikawasan PT Citra Lautan Teduh, Nongsa, dan anggota langsung mendatangi lokasi.
“Saat pengrebekan, kami berhasil mengamankan dua kendaraan lori, pasir lebih kurang 4 kubik, dan dua unit mesin dompeng, selang, dan pipa paralon,” kata Andri, Rabu (5/2/2020).
Baca Juga: Pengerjaan Landasan Baru Bandara RHA Karimun Dimulai Pertengahan 2020