Awalnya Pria Ini Garang Tantang Polisi Berkelahi, Tapi Setelah Ditangkap Tertunduk Lesu

Arsya menuturkan polisi sempat melakukan penggeledahan terhadap barang bawaan TS. Hasilnya, polisi menemukan senjata di tasnya.

“Dalam tas ada satu buah senjata sengat listrik dan satu pisau bentuk senjata tanpa membawa ijin,” ujarnya.

TS saat ini telah menjalani masa penahanan di Polres Metro Jakarta Barat dan kasusnya telah dinaikkan ke tingkat penyidikan.

Dia bakal dijerat Pasal 212 KUHP tentang kekerasan terhadap petugas dan Pasal 335 KUHP dengan ancaman hukuman penjara di atas 1 tahun.

Selain itu, TS juga bakal dikenakan Pasal 2 Undang-Undang Darurat Nomor 2 Tahun 1951 karena kepemilikan senjata.

“Kami kenakan pasal tambahan terkait UU Darurat yakni Pasal 2 ancaman 10 tahun,” ucap Arsya.(*)

Editor: Ucu Rahman|Sumber:CNNIndonesia