Thursday, April 18, 2024
HomeLainnyaInternasionalPria Singapura Ini Diadili Karena Paksa PNS Perempuan Pegang Benda Ajaibnya

Pria Singapura Ini Diadili Karena Paksa PNS Perempuan Pegang Benda Ajaibnya

spot_img

SINGAPURA, SURYAKEPRI.COM – Seorang pegawai negeri sipil terkemuka di sektor pendidikan diseret ke pengadilan pada Senin (10/2/2020) untuk pertanggungjawabkan sembilan tuduhan perbuatan tak senonoh terhadap rekan perempuan di kantornya.

Pria berusia 66 tahun, yang tidak disebutkan namanya, demi melindungi identitas para korban.

Beberapa dugaan perbuatan tak senonoh terjadi di gedung tempat pria itu bekerja, sementara yang lainnya terjadi di luar negeri.

Dia dituduh berbuat tak senonoh terhadap seorang wanita berusia 43 tahun pada lima kesempatan di tempat kerjanya. Itu dilakukannya antara Maret dan Agustus 2016.

Pria itu diduga memeluknya dengan erat, meremas bokongnya, dan menekan kemaluannya ke bahu perempuan itu.

Pria itu juga dituduh memeluk wanita lain, berusia 55 tahun, di tempat kerjanya pada Juni 2016.

Tuduhan itu juga termasuk perbuatan tidak pantas saat mereka bertugas ke luar negeri.

Dalam satu perjalanan, lelaki itu dituduh mengelusnya. Beberapa bulan kemudian, dia diduga memeluknya dan mencium wanita itu.

Pada kesempatan ketiga, dia dituduh menarik paksa tangan wanita itu untuk diletakkan di “benda ajaib”  di antara kedua pahanya.

Persidangan dibuka pada hari Senin dengan semua pihak memasuki ruang sidang. Pria itu dibela oleh direktur Drew & Napier, Gary Low dan rekannya, associate director resolusi perselisihan Terence Tan.

Jika terbukti bersalah, pria itu bisa dipenjara hingga dua tahun, didenda, atau keduanya. Dia tidak bisa dihukum cambuk karena usianya di atas 50 tahun.

Dia juga diadili atas perbuatannya di luar negeri, karena setiap pegawai negeri yang merupakan warga negara atau penduduk tetap Singapura dan yang melakukan pelanggaran yang dianggap sebagai kejahatan menurut hukum Singapura di luar negeri dianggap telah melakukan pelanggaran di Singapura.(*)

Editor: Eddy Mesakh | Sumber: CNA

BERITA TERKAIT
spot_img
spot_img
spot_img

POPULER