
BATAM, SURYAKEPRI.COM – Kejaksaan Negeri Batam melalui Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara menerima laporan dari BPJS Ketenagakerjaan terkait 15 perusahaan yang menunggak iuran.
Tidak tanggung-tanggung, nilai tunggakan mencapai Rp2,4 miliar.
Baca: Omset Toko-toko Collection di Nagoya Batam Amsyong, Berharap Pajak Dilonggarkan
Kepala Seksi Datun Kejari Batam, Elan mengatakan, laporan tersebut sudah masuk sejak beberapa waktu lalu.
“Kami menerima laporan dari BPJS Ketenagakerjaan bahwasanya ada 15 perusahaan yang menunggak. Nilai total yang dilaporkan sekitar Rp2,4 miliar,” katanya, Selasa (11/2/2020) sore.
Elan menjelaskan, dari 15 perusahaan yang dilaporkan tersebut, satu diantaranya memiliki nilai tunggakan yang sangat besar yakni mencapai Rp600 juta.