

BATAM, SURYAKEPRI.COM – Kejaksaan Negeri Batam memutuskan menahan Farissa Valentina tersangka kasus mobil terbang di Harbour Bay usai pelimpahan tahap II, Selasa (11/2/2020) siang.
Penahanan dilakukan karena pihak penuntut umum takut Farissa Valentina melarikan diri.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Batam, Novriadi Andra mengatakan.
Baca: Kasus Mobil ‘Terbang’ Farissa Valentina Dilimpahkan ke Kejaksaan Batam
Pihaknya memiliki beberapa pertimbangan untuk memutuskan melakukan penahanan terhadap tersangka.
“Ada yang menjadi pertimbangan yakni takut tersangka tidak bisa dihadirkan di persidangan atau melarikan diri, takut tersangka mengulangi tindak pidana, makanya kami lakukan penahanan. Tapi yang paling mendasar yakni kami takut yang bersangkutan melarikan diri,” katanya.