Takut Melarikan Diri, Kejaksaan Batam Tahan Farissa

Farissa Valentina Tersangka Mobil Terbang di Harbour Bay Batam pada 2 Novemberlalu Ditemani Ibu dan Adiknya. (Foto: Suryakepri.com/Aini)
Farissa Valentina Tersangka Mobil Terbang di Harbour Bay Batam pada 2 Novemberlalu Ditemani Ibu dan Adiknya. (Foto: Suryakepri.com/Aini)

BATAM, SURYAKEPRI.COM – Kejaksaan Negeri Batam memutuskan menahan Farissa Valentina tersangka kasus mobil terbang di Harbour Bay usai pelimpahan tahap II, Selasa (11/2/2020) siang.

Penahanan dilakukan karena pihak penuntut umum takut Farissa Valentina melarikan diri.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Batam, Novriadi Andra mengatakan.

Baca: Kasus Mobil ‘Terbang’ Farissa Valentina Dilimpahkan ke Kejaksaan Batam

Pihaknya memiliki beberapa pertimbangan untuk memutuskan melakukan penahanan terhadap tersangka.

“Ada yang menjadi pertimbangan yakni takut tersangka tidak bisa dihadirkan di persidangan atau melarikan diri, takut tersangka mengulangi tindak pidana, makanya kami lakukan penahanan. Tapi yang paling mendasar yakni kami takut yang bersangkutan melarikan diri,” katanya.