

Novriadi menyebutkan, tersangka akan ditahan dalam waktu 20 hari ke depan.
Selanjutnya, jaksa yang sudah ditunjuk dalam kasus ini yakni Fauzi dan Rizky Harahap akan mempersiapkan berkas dakwaan untuk selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Batam.
“Secepatnya akan kita limpah ke Pengadilan. Diusahakan sebelum habis mana penahanan 20 hari,” ujarnya lagi.
Baca: Tabrkan Beruntun di Depan Mapolresta Barelang, Satu Pengendara Patah Kaki
Terhadap tersangka, lanjut Novriadi, dikenakan pasal 310 ayat 3 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Yang berbunyi “setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaian mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat”.
Dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda Rp10 juta.