

KARIMUN, SURYAKEPRI.COM – 30 Tenaga Kerja Asing (TKA) asal Tiongkok di Karimun saat ini dalam kondisi dilemma.
TKA asal Tiongkok ini memohon kepada Imigrasi Karimun untuk izin tinggal sementara dikarenakan  di negaranya sedang ramai wabah virus corona.
Dilema ini disampaikan TKA asal Tiongkok kepada perusahaan tempat mereka bekerja.
“Ada permintaan izin tinggal keadaan terpaksa dari TKA asal Tiongkok yang bekerja di Karimun kepada kami. Saat ini lagi diproses,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Karimun, Darmunansyah, Selasa (11/2/2020) sore.
Darmunansyah memastikan, 19 TKA yang saat ini berada di Tiongkok sementara waktu tidak akan bisa masuk ke Indonesia, khususnya Karimun untuk kembali bekerja.
Baca Juga:Â Menunggak Iuran BPJS Ketengakerjaan, 15 Perusahaan Dilaporkan ke Kejaksaan
Sedangkan satu orang yang pulang ke Singapura dimungkinkan bisa kembali bekerja di perusahaan mereka di Karimun.
Hal itu dikarenakan belum adanya penutupan akses dari dan ke negara tetangga itu oleh pemerintah pusat.
“Untuk yang di Singapura berkemungkinan masih bisa kembali ke Indonesia. Dia punya keluarga di Singapura,” kata Darmunansyah.
Darmunansyah juga mengatakan, Direktorat Jenderal (Dirjen) Imigrasi Republik Indonesia melarang masuknya warga Negara Asing (WNA) khususnya yang berasal dari Republik Rakyat Tiongkok (RRT) ke Indonesia.
Larangan itu berlaku sejak 5-29 Februari 2020.
“Kemungkinan masih bisa diperpanjang,” kata Darmunansyah.
Peraturan Keimigrasian tersebut tertuang dalam Permenkumham Nomor 3 Tahun 2020, Pasal 5 ayat (1), (2) dan (3).
Baca Juga:Â Tiga Mobil Ringsek akibat Tabrakan di Depan Polresta Barelang, Mobil Fortuner Langsung Kabur
Berdasarkan aturan itu, Dirjen Imigrasi saat ini menghentikan sementara pemberian bebas visa kunjungan atau visa on arrival kepada setiap warga Negara Republik Rakyat Tiongkok.