Friday, March 29, 2024
HomeBisakah Calon Perseorangan Pilwako Batam Penuhi Syarat Dukungan KTP, Tunggu 23 Februari

Bisakah Calon Perseorangan Pilwako Batam Penuhi Syarat Dukungan KTP, Tunggu 23 Februari

spot_img

BATAM, SURYAKEPRI.COM – Tiga pasangan calon jalur perseorangan (independent) belum dapat menyerahkan berkas dukungan sebagai salah syarat utama maju sebagai calon walikota dan wakil walikota Batam, September 2020.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Batam, William Seipattiratu saat ditemui di sela-sela sosialisasi pelaksanaan Pilkada bersama sejumlah organisasi pemuda dan mahasiswa Batam, Rabu (12/02/2020) siang di Planet Holiday Hotel, Batam mengungkapkan sesuai jadwal berkas dukungan baru bisa diinput pada 19-23 Februari.

William menuturkan dari jadwal pelaksanaan Pilkada yang telah disusun penginputan berkas dukungan simpatisan untuk masing-masing calon Independent baru dapat dilakukan pada 19-23 Februari melalui sistem informasi pencalonan (silon).

Baca: Sinopsis Kingdom Season 2: Bercerita Konflik Kerajaan hingga Ketegangan Melawan Virus Aneh

Baca: 35 SMP di Karimun Masih Akan Numpang saat UN Maret Nanti

Baca: Paslon Jalur Independent di Pilkada Kepri Ditentukan 4 Hari Lagi, Ini Kandidat yang Terdaftar

“Sekarang belum bisa di-input. Saat ini para calon masih dapat mengumpulkan data dukungan dari simpatisan masing-masing sebelum input secara offline,” paparnya.

KPU mengakui belum dapat mengetahui jumlah pasti berapa total dukungan yang dimiliki oleh para calon independent.

Namun ia mengingatkan dalam melakukan input data simpatisan, para calon Independent wajib untuk memenuhi setiap syarat yang sudah diberikan oleh KPU.

“Ada tiga persyaratan yang wajib untuk ditaati, pertama harus ada formulir B.1-KWK perseorangan yang dilengkapi dengan fotocopy E-KTP oleh simpatisan”.

BERITA TERKAIT
spot_img
spot_img
spot_img

POPULER