

TANJUNGPINANG, SURYAKEPRI.COM – Perampok Nasabah Bank Mandiri Tanjungpinang, Teguh, Marsuk, Wahyuni Kurniawan dan Rusdi menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Rabu (12/2/2020).
Dalam sidang pembuktian ini, jaksa penuntut umum menghadirkan dua saksi penangkap dari Satuan Reserse Kriminal Polres Tanjungpinang.
Baca: Polisi Banyak Hadir di Sidang Terdakwa Perampokan Nasabah Bank Mandiri Tanjungpinang
Jaksa penuntut umum Sari Lubis kali ini menghadirkan saksi penangkap yakni saksi Muhammad Halil dan Agus Widodo.
Dalam persidangan ini penuntut umum dan mejelis hakim menanyakan terkait proses penangkapan dan barang bukti tas ransel berisi uang.
Dalam sidang ini majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Ramauli Hotnaria Purba didampingi Hakim Anggota Corpioner dan Eduart MP Sihaloho ingin mensinkronkan keterangan saksi-saksi sebelumnya.