
BATAM, SURYAKEPRI.COM – Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri Batam telah memanggil 5 perusahaan yang menunggak iuran BPJS Ketenagakerjaan, Rabu (12/2/2020) siang.
Salah seorang pimpinan perusahaan sempat berkelit dan berkeras saat dimintai keterangan oleh Kasi Datun Kejari Batam, Elan.
Baca: BPJS Ketenagakerjaan Sudah Pendekatan Sebelum Laporkan 15 Perusahaan di Batam
“Ada satu pimpinan perusahaan yang agak berkelit dan berkeras tadi. Dia beralasan bahwa kondisi ekonomi melemah makanya tidak bayar,” kata Kasi Datun, Elan yang ditemui di ruang kerjanya.
Elan menjelaskan, kondisi perekonomian yang melemah tidak dapat dijadikan alasan perusahaan untuk tidak menjalankan kewajibannya membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan seluruh karyawannya.