

BATAM, SURYAKEPRI.COM – Seribuan buruh menggelar aksi unjuk rasa di Kantor DPRD Batam, Rabu (12/2/2020) siang. Mereka menolak Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja.
Ribuan buruh yang menggelar aksi tersebut tergabung dalam Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kota Batam.
Wakil Ketua Umum DPP FSP LEM SPSI Saiful Badri mengatakan, ada beberapa tuntutan yang perlu disampaikan kepada pemerintah.
“Salah satu poin pentingnya, yakni kami menolak Omnibus Law yang akan dibuat pemerintah. Pasalnya, banyak sekali peraturan perundang-undangan yang tidak pro buruh. Bahkan berpotensi memperburuk situasi. Maka dari itu, kami tolak,” teriaknya lantang.
- BACA: RUU Omnibus Law Penciptaan Lapangan Kerja Segera Disodorkan ke DPR
- BACA: FOTO-FOTO Aksi Buruh di Batam: Dulu Tulang Rusuk, Sekarang Tulang Punggung
Tak hanya itu, dalam pernyataan sikap, SPSI Batam juga menyampaikan, draft RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja yang dibuat pemerintah terkesan dibuat secara sembunyi-sembunyi.
Disebutkan bahwa materi dan muatan klaster ketenagakerjaan dalam RUU Omnibus Law yang disampaikan pemerintah di berbagai media sangat merugikan buruh dengan mendegradasi hak-hak pekerja atau buruh yang sudah diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang ada saat ini.
“Untuk itu, kami meminta pemerintah pusat melalui DPRD Batam memberikan dukungan melalui surat resmi agar penyusunan draf Omnibus Law melibatkan unsur pimpinan serikat pekerja atau serikat buruh.”
“Kami juga meminta dalam penyusunan draft Omnibus Law tetap berpijak pada kesejahteraan pekerja dan perlindungan keselamatan kerja bagi seluruh pekerja di Indonesia dan kami menuntut pencabutan klaster ketenagakerjaan di dalan RUU Cipta Lapangan Kerja yang merugikan pekerja atau buruh Indonesia,” teriak Subri Wijanarko, Sekretaris SPSI Kota Batam.
Aksi unjuk rasa ini dikawal oleh polisi dan Satpol PP Kota Batam. Pagar kawat berduri juga dipasang di depan Kantor DPRD Batam.