

BATAM, SURYAKEPRI.COM – Paulinina Malo alias Leni (19) dan Marlina Dapa Bili alias Marlin (20), pelaku penculikan anak Vian (13) yang diamankan pada Rabu (12/2/2020) lalu telah ditetapkan sebagai tersangka.
Keduanya mengaku sengaja menculik Vian karena kesal kepada majikan yang dinilai galak dan pelit.
Baca: Plt Gubernur Kepri Isdianto Minta Masyarakat Jaga Keharmonisan Demi Kebaikan Bersama
“Pengakuan kedua tersangka sampai saat ini, pelaku mengatakan bahwa majikannya galak dan pelit. Tapi kami belum melalukan pemeriksaan terhadap korban untuk mengetahui secara pasti,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri, Kombes Arie Darmanto dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Kepri, Kamis (13/2/2020) siang.
Arie menjelaskan, pihak Polres Jakarta Utara akan mendalami kasus penculikan anak yang dilakukan oleh Leni dan Marlin.
Pasalnya, laporan kehilangan anak masuk ke Polres Jakarta Utara tersebut.
“Pemeriksaan terhadap korban masih diatur oleh Polres Jakarta Utara karena awal mula laporan di sana. Kita akan bantu Polres Jakarta Utara untuk mengungkap ini,” katanya lagi.