
BATAM, SURYAKEPRI.COM – Vian (13), korban penculikan anak yang dilakukan oleh Paulinina Malo alias Leni (19) dan Marlina Dapa Bili alias Marlin (20) diduga akan dijadikan pekerja migran ilegal.
Hal ini berdasarkan hasil pemeriksaan sementara yang dilakukan Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri.
Kasubbid Penmas Polda Kepri AKBP Priyo Prayitno menjelaskan, saat penangkapan, jajaran SatBrimob Polda Kepri tak hanya mengamankan dua pelaku dan korban, melainkan 7 calon pekerja migran ilegal lainnya yang sudah siap diberangkatkan ke luar negeri.
“Jadi dugaan sementara, motifnya, kedua pelaku hendak mengambil keuntungan dari korban. Mengeksploitasi korban dengan menjadikannya pekerja migran ilegal ini,” kata Priyo.
Baca Juga: PSM Makassar Kebobolan 1-0 oleh Jordan Webb, Tampinas Rovers Kuat di Kandang
Baca Juga: Satuan Brimob Polda Kepri Amankan 2 Pelaku Penculikan Anak