

BINTAN, SURYAKEPRI.COM – Nekat ingin memiliki sepeda motor dengan hasil curian, Rizal Aidi (25) ditangkap Unit Reskrim Polsek Gunung Kijang.
Pria yang sehari-hari bekerja buruh lepas ini dibekuk karena mencuri sepeda motor Yamaha Mio Soul warna hitam BP 5065 WQ milik Farol Maryadi.
Kapolres Bintan AKPB Boy Herlambang melalui Kapolsek Gunung Kijang AKP Monang P Silalahi menjelaskan, pelaku ditangkap di Tanjungpinang pada Rabu (12/2/2020).
Penangkapan pelaku dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Gunung Kijang Iptu H Ady. Selain pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor korban.
“Tersangka mengambil motor korban sedang terparkir di teras rumahnya di Gesek, Kelurahan Toapaya Asri, Kecamatan Toapaya,” kata Monang di Mapolsek Gunung Kijang, Jumat (14/2/2020).
Baca Juga: Motor Hasil Curian Dijual ke Pulau, Polisi Ringkus Satu Pelaku dan Dua Penadah Curanmor di Batuaji
Baca Juga: 5 Zodiak Ini Menemukan Cinta Baru di Hari Valentine, 3 Zodiak Berakhir Nestapa
Monang menyampaikan, aksi pelaku terjadi pada 7 Februari lalu. Di mana pelaku datang bersama temannya Dedi seorang buron (DPO) ke tempat kejadian perkara dari Rimba Jaya Tanjungpinang.
Setibanya di lokasi, pelaku langsung mendorong sepeda motor itu sejauh 500 meter, kemudian menghidupkan lalu membawanya ke Tanjungpinang.
“Pelaku sedang ngumpul di Rimba Jaya meminta kepada Dedi (DPO) untuk mengantarkannya ke Gesek mau ambil motor,” kata dia.
“Jadi, pelaku ini mau punya motor, tapi caranya salah dengan mencurinya,” ujar Monang.
Untuk rekan pelaku, kata Monang, saat ini masih dilakukan pencarian oleh anggotanya. “Sedang kita cari keberadaan DPO ini,” ujarnya.
Selanjutnya, pelaku dan barang bukti telah ditahan guna pemeriksaan lebih lanjut. Akibat perbuatannya, pelaku melanggar Pasal 363 ayat 1 (ke 3) KUHP. “Pelaku terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun,” tutup Monang. (*)