

BATAM, SURYAKEPRI.COM – Dampak dari pemberlakuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 199 tahun 2019, kini tidak hanya berdampak terhadap pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), namun sudah sangat berdampak terhadap pihak jasa pengiriman.
Salah satunya seperti yang dirasakan oleh jasa pengiriman Lion Parcel, dimana saat ini ratusan ton paket masih berada di penampungan Cargo Lion yang ada di Perumahan KDA, Batam Center.
Salah seorang staf Lion Parcel yang tidak ingin disebutkan namanya, menuturkan bahwa penumpukan sudah terjadi sejak tanggal 30 Januari hingga 6 Februari.
Baca Juga: Lion Air dari Batam Tujuan Pekanbaru Delay Sampai Lebih 5 Jam
Namun saat ini, pihaknya mengakui bahwa proses pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak Bea dan Cukai berjalan lamban.
“Pemeriksaan memang berjalan sangat lambat, karena detail barang (CN23, HS Code/Komoditi dan nilai barang) diperiksa per item, dan ini mengakibatkan banyak barang yang belum diperiksa,” ujarnya, Selasa (18/02/2020).
Baca Juga: 6 Fakta Menarik Pemberlakuan PMK 199, Penjualan Online Menurun hingga Omnibus Law di DPR
Baca Juga: Dampak PMK 199 yang Bikin Pebisnis di Batam Kelimpungan Masuk dalam Pembahasan Omnibus Law di DPR
Dengan adanya keterlambatan pengiriman ini, pihaknya mengaku sudah memperhitungkan kerugian dan ditaksir mencapai ratusan juta rupiah.
Bahkan saat ini, pihak Lion Parcel tengah merencanakan mengembalikan paket ke masing – masing agen.
“Apabila masih begini, kami akan tarik kembali dan kita antarkan laginke agen untuk dikembalikan kepada pengirim berikut kerugiannya,” paparnya.(*)
Penulis: Fernando|Editor: Ucu Rahman